Rabu, 27 Mei 2026

Sebagian Besar Angkot Trayek 02 Pondok Gede - Bekasi Belum ber-AC

Dari jejeran angkutan kota yang biasa mangkal tidak terdapat satu pun angkutan umum ber-AC.

Tayang:
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Angkutan kota trayek 02 jurusan Pondok Gede - Bekasi Non-AC banyak ditemui sedang menunggu penumpang di depan Transmart Pondok Gede, Minggu (9/7/2017) pukul 10.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilot project angkutan kota ber-AC baru saja diluncurkan. Namun tidak mudah untuk menemukan angkutan kota ber-AC berstiker khusus dan pintu kendaraan tertutup.

Tribunnews.com mencoba mencari angkutan kota trayek 02 Pondok Gede - Bekasi.

Sejak pukul 09.30 WIB, Tribunnews.com menunggu angkutan kota di Terminal Pondok Gede, tepatnya di depan Transmart Carrefour, Pondok Gede.

Dari jejeran angkutan kota yang biasa mangkal tidak terdapat satu pun angkutan umum ber-AC.

Saat tribunnews.com bertanya pada seorang sopir trayek yang sama, ia mengatakan masih jarang angkutan kota ber-AC, hanya ada 3 atau 5.

"Coba saja ditunggu dulu di sini (Pondok Gede)," ujarnya.

Diketahui jumlah angkutan umum trayek 02 jurusan Pondok Gede - Bekasi, kurang lebih 500 armada.

Pantauan Tribunnews.com, di jalan Raya Pondok Gede angkutan kota non-AC masih mendominasi.

Baru-baru ini pemerintah Kota Bekasi bersama perusahaan angkutan umum daerah, meluncurkan angkutan kota ber-AC.

Angkutan Kota Trayek 02 Jurusan Pondok Gede - Bekasi_1
Angkutan kota trayek 02 jurusan Pondok Gede - Bekasi Non-AC banyak ditemui sedang menunggu penumpang di depan Transmart Pondok Gede, Minggu (9/7/2017) pukul 10.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU

Angkutan kota trayek 02 rute Pondok Gede – Bekasi, menjadi pilot project, sebelum semua angkutan kota di Kota Bekasi mengaplikasikan pemakaian AC dalam memenuhi standar operasional angkutan kota.

Sesuai peraturan menteri (PM) Nomor 29 Tahun 2009, disebutkan seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC bertemperature 20 hingga 25 derajat celcius paling lambat tahuh 2018.

Dia mengingatkan jika dalam peraturan menteri (PM) 29 Tahun 2009 tersebut, menyebutkan seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperature 20–25 derajat celcius paling lambat di 2018.

Diharapkan, angkutan kota ber-AC dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Selain itu, diluncurkan angkutan ber-AC juga sebagai motivasi perusahaan dan pemilik angkutan umum untuk meningkatkan pelayanan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved