Selasa, 19 Agustus 2025

Mau Naik Bus Pariwisata, Polisi Tangkap WNA Buronan Kasus Satu Ton Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menjelaskan kronologis penangkapan HYL.

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Depok, berhasil mengamankan satu ton sabu di kawasan Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga negara asing asal Taiwan, buronan kasus penyelundupan satu ton atau 1.000 kilogram narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu.

Warga Taiwan itu, berinisial HYL. Dia merupakan burnonan polisi dalam pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini.

Sabu-sabu kelas 1 itu, diangkut dari Guangzhuo, China. Pelaku berjumlah empat orang. Satu di antaranya, HYL, yang sempat melarikan diri.

"Kami kemarin juga mencari pelaku yang satu lagi dengan inisial HYL itu, kita bisa menemukan akhirnya pelaku penyelundupan semuanya udah lengkap 4 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

Penangkapan pelaku hasil dari koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menjelaskan kronologis penangkapan HYL.

Dia ditangkap pada Kamis (13/7/2017) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Bermula dari HYL, yang memberhentikan bus pariwisata.

Sopir bus heran, dengan tingkah laku HYL. Karena memberhentikan bus pariwisata, bukan bus umum.

"Dia ingin menaiki bus. Bus ini bukan bus umum, tapi bus pariwisata, sehingga yang bersangkutan tidak berhenti," ucap Nico.

Sang sopir pun melihat dengan cermat ciri-ciri HYL. Betul saja, wajahnya seperti yang pernah dilihat sang sopir, dalam daftar pencarian orang polisi atas kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak satu ton.

"Karena data dan foto yang bersangkutan udah disebar, sopir melaporkan ke polisi, polsek setempat, di mana ada empat anggota dari Polsek Cilegon di-back up oleh Polres melakukan pencarian dan tertangkap sekitar 16.30 WIB," kata Nico.

Polisi menginterogasi HYL. Dan dipastikan bahwa HYL merupakan buronan polisi.

Dari tangan HYL, polisi menyita barang bukti, yakni telepon genggam dan paspor, yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri apabila tertangkap saat menyeludupkan narkoba ke Indonesia

"Masing-masing pelaku pada saat melakukan kegiatan menyiapkan paspor di kantung masing-masing dan handphone. Jadi kalau ketahuan langsung pergi ke luar negeri," kata Nico.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu satu ton di Serang, Banten, polisi telah menangkap tiga WNA asal Taiwan yakni berinisial LMH, CWC dan LGY.

LMH, pimpinan pelaku ditembak mati polisi lantaran dianggap melawan saat disergap.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan