Jumat, 14 November 2025

Stres Kesulitan Keuangan, 4 Nasabah KSP Pandawa Bunuh Diri

Padahal kata dia, tidak ada yang salah dengan Pandawa sebelum OJK masuk dan mengobok-obok koperasi itu.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Pera Hilyana korban penipuan KSP Pandawa menunjukkan surat laporannya 

"Mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan aset semuanya dilakukan melanggar prosedur," kata Ketua Umum Yaperma Mochaman Anshory selaku kuasa pemohon yang mempraperadilankan Polda Metro Jaya di PN Depok, Senin (17/7/017).

Ia menyebutkan ada sekitar 400 lebih item aset mulai dari rumah, mobil, motor, perhiasan dan surat berharga lainnya yang disita penyidik secara paksa namun hanya sebagian kecil saja yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Lalu sisanya kemana? Ini akan kami beberkan dalam sidang praperadilan mendatang," katanya.

Seperti diketahui penundaan kembali dilakukan oleh Hakim Tungga PN Depok Teguh dalam sidang praperadilan bos KSP Pandawa di PN Depok, Senin (17/7/2017). Alasannya karena pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya belum bisa memberikan alasan dan tanggapan atas gugatan pemohon.

Meski begitu sidang praperadilan dipastikan akan kembali digelar mulai Selasa (18/7/2017) besok, berturut-turut setiap hari sampai Jumat (21/7/2017).

Sehingga Selasa besok tetap akan digelar sidang mendengar alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Lalu Rabu direncanakan masuk sidang pembuktian, kemudian Kamis, ada kesimpulan. "Sehingga Jumat sudah ada putusan," kata Hakim Tunggal PN Depok, Teguh, Senin (17/7/2017).

Pantauan Warta Kota, sidang kali ini dihadiri pula ratusan nasabah Pandawa Mandiri Group yang berharap jeratan pidana pada Salman Nuryanto yang kini ditahan di Rutan Cilodong, batal.

Sebab mereka percaya, uang mereka akan kembali sesuai janji Salman Nuryanto kepada mereka, jika kasus pidana atas Salma dihentikan.

Sebelumnya Anshory mengatakan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya dilakukan karena apa yang dilakukan polisi atas kasus Salman ini tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang.

"Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan sampai penyitaan asset semuanya tak sesuai prosedur. Ini yang mau kita buktikan dalam sidang," katanya.

Anshory menyebutkan bahwa Salman Nuryanto alias Dumeri, yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, mengklaim mampu dan akan membayarkan semua uang ribuan nasabahnya yang mencapai triliunan rupiah, jika kasusnya ini batal demi hukum lewat praperadilan yang diajukan anak kandungnya Atika Dian Pratiwi ke PN Depok.

"Sejak awal Pandawa memang mampu kok membayarkan uang nasabah. Dan akan dibayarkan oleh Nuryanto setelah praperadilan saat dinyatakan kasusnya batal demi hukum oleh pengadilan," kata Anshory.

Ia menuturkan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sistem investasi di KSP Pandawa Mandiri Group. Masalah muncul katanya saat OYK mengobok-obok Pandawa Mandiri Group sehingga membuat semua nasabahnya menuntut uangnya kembali.

"Jika secara bersamaan semua nasabah meminta uangnya kembali, maka terjadi rush money dalam istilah keuangan. Jangankan Pandawa, bank besar saja tidak akan mampu memenuhi jika semua nasabahnya menarik uang secara bersama-sama atau rush money," katanya. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved