Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Polisi Tidak Bisa Begitu Saja Hentikan Kasus Rizieq Shihab
penghentian penyidikan sebuah kasus harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak ditemukan unsur pidana.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyidikan sebuah kasus harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak ditemukan unsur pidana.
"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Sementara itu, untuk kasus Rizieq, polisi menemukan indikasi tindak pidana. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Rizieq segera pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Polisi akan langsung memeriksa Rizieq begitu ia menginjakkan kaki di Tanah Air. "Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus, segera kita periksa," ujarnya.
Adapun Rizieq Shihab masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi