Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi

Dalam kasus pengeroyokan terhadap Zoya, ucap Argo, Polres Metro Bekasi telah memintai keterangan delapan saksi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Raden Prabowo Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pengeroyok Muhammad Aljahra alias Zoya (30), berinisial NNH dan SH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, NNH merupakan wiraswasta, sedangkan SH petugas keamanan.

"Keduanya dinyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Dalam kasus pengeroyokan terhadap Zoya, ucap Argo, Polres Metro Bekasi telah memintai keterangan delapan saksi.

Dua di antaranya NNH dan SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo menerangkan, dalam kasus pengeroyokan itu, NNH melakukan kekerasan dengan menendang di bagian perut Zoya satu kali, dan bagian punggung dua kali.

Sedangkan SH menendang bagian punggung Zoya sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan