Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Surat Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Sudah Diterima, Ini Jawaban Polda Metro

Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Surat Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Sudah Diterima, Ini Jawaban Polda Metro
tribunnews.com/bian harnansa
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi yang dikirimkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Sudah kami terima suratnya kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).

Argo menambahkan penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik.

Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Semuanya tergantung dari penyidik ya," kata Argo.

Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjerat dia dan Firza Husein.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Menurut Sugito, pihaknya mengajukan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.

Selain itu, pihak Rizieq keberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polda Metro Terima Surat Permohonan Penghentian Kasus dari Rizieq

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan