Kamis, 28 Agustus 2025

Begini Penampakan Ruang Pemantau ATCS di Dishub, Pelanggar Tampak Jelas

Sejak 25 September 2017 Pemkot Semarang menerapkan denda e-Tilang berdasar bukti pelanggaran yang terpantau CCTV dan ATCS.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejak 25 September 2017 Pemkot Semarang menerapkan denda e-Tilang berdasar bukti pelanggaran yang terpantau CCTV dan ATCS.

Dari 26 titik persimpangan yang terpasang alat tersebut, Dinas Perhubungan menemukan banyak pelanggaran lalulintas di beberapa lokasi.

Terpantau di ACTS Dinas Perhubungan Kota Semarang dari pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB, tercatat 88 pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh pengendara.

Baca: Gara-gara Tak Kunjung Sembuh, Penderita Kanker Bunuh Dukun

Paling banyak terjadi pelanggaran di persimpangan Tlogosari di depan traffic light jalan Supriadi.

Kasie Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, Ambar Prasetyo menuturkan ada empat lokasi yang menjadi langganan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh CCTV.

Di antaranya, persimpangan Tlogosari, persimpangan Kaligarang, persimpangan Pasar Kambing dan persimpangan Fatmawati.

Baca: Oktavianus Nong Tewas, Diduga Diracun

Data pelanggaran itu dikirim ke Ditlantas Polda Jateng kemudian akan dilanjutkan ke Satlantas Polrestabes Semarang.

Pantauan tribunjateng.com di dalam ruangan pemantau CCTV Dishub, tampak jelas kendaraan yang melanggar ketertiban lalulintas.

Dishub mengapresiasi pengendara yang tetap tertib berlalulintas.

Dari 26 titik pantau CCTV hanya terpantau empat lokasi yang banyak pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan, M Khadik mengimbau agar masyarakat tidak resah dengan e-Tilang menggunakan CCTV.

Pemantauan menggunakan CCTV berlangsung pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Ada kemungkinan akan diperpanjang hingga 24 jam.

Simak video di atas.(Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan