Minggu, 28 September 2025

DPRD dan BKD Diskusikan Pemotongan Gaji PNS DKI

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pertemuan akan berlangsung sekitar pukul 10.00.

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah membuat e-KTP di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pembuatan e-KTP massal untuk pegawai, anggota DPRD dan masyarakat DKI yang belum memiliki e-KTP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI dijadwalkan bertemu dengan Badan Kepegawaian DKI membicarakan tentang pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), Kamis (28/9/2017).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pertemuan akan berlangsung sekitar pukul 10.00.

Syarif mengatakan, wacana pemotongan TKD sudah terlanjur membuat resah PNS di lingkungan pemerintahan, sehingga harus lekas dibahas agar ada kejelasan.

Menurut Syarif, dalam pertemuan besok yang akan ditinjau pertama kali menyangkut belanja pegawai (pembayaran gaji, TKD, dll).

Apakah belanja pegawai masih proporsional terhadap APBD DKI. Makanya mesti dihitung ulang.

"Aturannya belanja pegawai itu tak boleh lebih dari 30 persen APBD DKI. Sekarang ini sudah 26 persen," ujar Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2017).

Apalagi, ujar Syarif, pihaknya akan membicarakan juga rencana mendorong pencabutan moratorium karena Pemprov sudah krisis PNS.

"Kalau moratorium benar-benar jadi dicabut, berarti kan belanja pegawai bertambah. Nah apakah masih bisa tetap dibawah 30 persen itu," jelas Syarif.

Menurut Syarif, pemotongan TKD dilakukan dengan 2 skema.

Skema pertama kemungkinan besar dilakukan yakni menghitung besaran TKD masing-masing PNS dengan mempertimbangkan 6 unsur.

Antara lain daftar urutan kepangkatan (DUK), eselon, golongan, masa kerja, tantangan kerja, serta serapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dimana PNS berada.

Kemungkinan besar skema pertama yang akan dilakukan, sehingga akan ada PNS yang menerima TKD kecil, sedang maupun besar.

Sementara skema kedua adalah skema pemotongan sekaligus. Sehingga seluruh PNS akan turun TKD nya secara merata.

Hal itu terjadi apabila belanja pegawai Pemprov DKI sudah melebihi 30 persen dari APBD DKI.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan