Kamis, 28 Agustus 2025

Jalan Raya Puncak Bogor Bakal Dilebarkan Mulai Tahun Depan

Jalur wisata puncak Kabupaten Bogor bakal ada perubahan total setelah proses pelebaran selesai dilakukan.

Editor: Fajar Anjungroso
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Arus lalu lintas kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3/2017) siang terpantau padat. TRIBUNNEWSBOGOR.COM/MOHAMAD AFKAR SARVIKA 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jalur wisata puncak Kabupaten Bogor bakal ada perubahan total setelah proses pelebaran selesai dilakukan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika menjelaskan, pelebaran di jalur wisata Puncak Kabupaten Bogor rencananya akan mulai dilakukan tahun depan.

Sebab, tahun ini masih fokus untuk melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (pkl) di sekitar ruas Jalan Raya Puncak, terutama yang berjualan di atas ruang milik jalan (rumija).

"Tahun 2018 pelebaran mulai dilakukan di jalur puncak, setelah lapak pkl direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan," ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Ajat melanjutkan, bakal ada konsep yang berubah di sekitar Tanjakan Selarong.

Baca: Rayakan Ultah, Bos Bukalapak Umrah Korban First Travel

Menurutnya, Tanjakan Selarong akan dibuat lebih lebar dengan membongkar taman serta tugu yang berada ditengah-tengah ruas jalan itu.

"Selarong itu desainnya diubah, sehingga bagian tengahnya tidak ada lagi taman," kata dia.

Menurutnya, penataan puncak saat ini menjadi fokus pemerintah pusat agar warga yang berkunjung ke kawasan wisata puncak menjadi lebih nyaman.

"Penanganan puncak itu menjadi program nasional, kami dari pemerintah daerah turut membantu memfasilitasi," kata dia.

Menurutnya, anggaran yang diturunkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU) sekitar Rp 27 miliar.

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor sudah membongkar sebagian lapak pkl yang berada di jalur puncak.

Para pkl ini kemudian akan direlokasi kelahan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berada di kawasan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan lahan milik PTPN VIII.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan