Kamis, 21 Agustus 2025

Jauh Dari Istri, Kuli Bangunan Lampiaskan Nafsu Birahinya Kepada Bocah 9 Tahun

Tarmo (57) diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 9 tahun berinisal FN di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarmo (57) diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 9 tahun berinisal FN di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi mengatakan, pelaku memiliki istri sah.

Tapi, mereka tidak tinggal satu atap.

Baca: Cerita Penemuan Sepasang Jenglot di Gunung Mayang, Mulai Dari Bakar Dupa Hingga Peristiwa Horor

Tarmo yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, tinggal di Jakarta, sementara sang istri di Majalengka, Jawa Barat.

Tarmo cukup dekat dengan anak-anak kecil di sekitar lingkungannya di kawasan Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung.

Tapi, Tarmo malah memanfaatkan itu untuk melakukan pencabulan.

Baca: Sekelumit Cerita dan Mimpi Kuncen Petilasan Embah Dalem Bogor

"Karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Dia tidak cerai, hanya LDR saja," ujar Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).

Karena jauh dari istri, Tarmo memuaskan hasrat birahinya dengan melakukan pencabulan.

Kakek delapan anak ini melakulan pencabulan terhadap FN dengan menggunakan tangannya.

"Dia pakai tangan. Pengakuannya sih hanya dielus-elus, tapi hasil (visum) dokter kan ketahuan," ujar Sukadi.

Baca: Pemuda Ini Meringkuk di Kantor Polisi Akibat Beli Sepeda Motor Seharga Rp 2 Juta

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain, selain FN.

Sebab, berdasarkan informasi dari warga sekitar, korban diduga berjumlah tiga orang lebih.

"Sementara baru satu korbannya. Tapi tentu kami dalami terus," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, Taemo dijerat dengan Pasal Pencabulan Anak.

Saat ini, kakek bejat itu langsung ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan