Selasa, 19 Agustus 2025

Kalah dari Warga Bukit Duri Atas Penggusuran Paksa, Pemprov DKI Putuskan Tidak Akan Banding

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Penggusuran 331 rumah warga Bukit Duri untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bulan Juli 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.

Baca: Ibu Hamil Jangan Sembarangan Pakai Produk Perawatan Kulit, Ini Alasannya

"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies.

Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja, tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.

"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kami pertemukan," kata Anies.

Sumber: Antara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan