Rabu, 20 Agustus 2025

81 Pelanggar Trotoar di Jakarta Jalani Sidang di Pengadilan

Total ada 81 peserta sidang yang terdiri dari pedagang kaki lima dan pemilik kendaraan bermotor.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP, menertibkan kendaraan yang nekat parkir di trotoar dan bahu Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017). Penertiban parkir liar dan PKL tersebut bertujuan untuk memaksimalkan fungsi trotoar untuk pejalann kaki dan sterilisasi parkir bahu jalan untuk menncegah kemacetann. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (3/11). Para terdakwa adalah mereka yang melakukan pelanggaran selama Bulan Tertib Trotoar.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, total ada 81 peserta sidang yang terdiri dari pedagang kaki lima dan pemilik kendaraan bermotor.

"Yang mengikuti sidang adalah mereka yang kedapatan melanggar ketertiban umum dengan berdagang, dan parkir sembarangan di trotoar. Mereka dinyatakan melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum," kata Ujang.

Baca: Pemerintah Optimis Tahun Ini, 54 Penyalur BBM Satu Harga Terbangun

Ujang memaparkan, para pelanggar yang mengikuti sidang diberikan denda bervariasi menurut pelanggaran yang dilakukan.

"Ada yang bayar denda mulai Rp 150.000, sampai Rp 250.000," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan