Jumat, 29 Agustus 2025

Sandiaga Uno: Terimakasih Masukannya Pak Pras, Kita Pastikan Jalan Thamrin Tidak Akan Semrawut

"Itu jalur VVIP. Insya Allah, terimakasih masukannya Pak Pras dan teman di dewan kita pastikan tak akan semrawut,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memastikan jalan protokol ibu kota tak akan semrawut meskipun aturan pelarangan kendaraan roda dua dihapus.

Pernyataan ini menanggapi Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang tak setuju aturan pelarangan kendaraan roda dua dihapus karena jalan protokol akan makin semrawut.

Baca: Polisi Akan Periksa Kepala Badan Pajak DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta

"Itu jalur VVIP. Insya Allah, terimakasih masukannya Pak Pras dan teman di dewan kita pastikan tak akan semrawut," tutur Sandiaga, Rabu (8/11/2017).

Untuk memastikan jalan protokol tidak semrawut, dia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Polri.

"Untuk kawasan protokol yang butuh keamanan, kenyamanan yang tinggi maupun vvip itu tidak akan semrawut lagi jadi jangan yang sudah sekarang Alhamdullilah sudah lebih tertata bisa lebih ditingkatkan. Kita yakin kalau ada pelanggaran dipertegas," katanya.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menghapus aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Ruas jalan itu membentang dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Patung Wiwaha atau Patung Kuda sepanjang 1,5 kilometer.

Baca: Terlihat Memejamkan Mata Saat Akad Nikah Kahiyang dan Bobby, Setya Novanto: Saya Khusyuk Itu

Pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan

Sedangkan ancaman sanksinya merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan