Selasa, 2 September 2025

Ini Alasan PKL Jalan A Yani Masih Enggan Tempati Lantai Dua Pasar Ahad

Pascapenertiban yang dilakukan anggota gabungan yang meliputi Satpol PP, Dishub, Polres Banjar, Polsek Kertak Hanyar hingga Kodim 1006 Martapura, peda

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pascapenertiban yang dilakukan anggota gabungan yang meliputi Satpol PP, Dishub, Polres Banjar, Polsek Kertak Hanyar hingga Kodim 1006 Martapura, pedagang kaki lima di Jalan A Yani Kilometer 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel libur berjualan, Rabu (13/12/2017) pagi.

Norman misalnya, warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tersebut harus membawa pulang kembali ayam-ayam dagangannya ke rumah lantaran tidak bisa membuka lapak di bahu Jalan A Yani Kilometer 7 Kertak Hanyar.

Baca: Pengeroyok Ibu Guru Minta Maaf Kepada Korban Dihadapan Majelis Hakim

Hal itu ia menuding dinas terkait belum siap secara optimal dalam menyiapkan lapak sebelum akhirnya melakukan penertiban.

"Ya, sejak hari ini kami (para pedagang kaki lima) tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan di bahu Jalan A Yani Kilometer 7. Hal itu lantaran lapak kami masuk jalur hijau. Namun yang kami sayangkan di sini, lapak pedagang yang akan menjadi relokasi pun belum disiapkan di atas sana (Pasar Ahad)," ujarnya.

Baca: Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Ahmadi mengaku sudah mencarikan solusi terkait lokasi baru para PKL agar bisa tetap berjualan seperti biasanya yakni dengan menyediakan tempat di Lantai Dua Pasar Ahad.

"Jadi sebetulnya untuk larangan berjualan hal itu tidak benar. Pedagang boleh saja berjualan, asalkan di tempat yang benar seperti di Pasar Ahad atau tempat yang nanti menjadi lokasi baru bagi para PKL. Hal itu mengingat bahwa Jalan A Yani yang sebelumnya mereka tempati merupakan masuk jalur hijau, "jelasnya.(Banjarmasin Post/Abdul Ghanie)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan