Anggota FPI yang Sweeping Toko Obat Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Metro Bekasi Kota melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan dan pemaksaan oleh anggota Front Pembela Islam, Boy Giandra ke Polda Metro Jaya.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan dan pemaksaan oleh anggota Front Pembela Islam, Boy Giandra ke Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, Boy ditetapkan tersangka pasca sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/12/2017).
"Penyidikan tetap kami, tapi penempatan penahanannya di Polda. Kita pisahkan saja dengan tersangka toko obat. Masalah teknis saja," ujar Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2018).
Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Boy sebagai tersangka.
Baca: Warga Jepang Tuntut Apple Ganti Rugi Ponsel iPhone
Indarto menerangkan, pada saat kejadian polisi sudah mendapati toko dalam keadaan berantakan.
"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," ujar Indarto.
Insiden dipicu sekelompok orang yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter.
Sekelompok orang mengacak-ngacak isi toko untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca: Ketika Deddy Mizwar dan Hidayat Nur Wahid Adu Argumen di Sosial Media
Tim kepolisian setempat langsung melakukan penanganan kasus di lokasi kejadian dan menangkap A dan HF berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Total tersangka yang sedang kami tangani sebanyak tiga orang yakni seorang provokator dari ormas dan dua pemilik serta karyawan toko," ujar Indarto.
Untuk tersangka Boy dilimpahkan kasusnya kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Boy ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana karena pelaporan pihak pemilik toko obat yang sudah ditahan polisi.
Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya |
![]() |
---|
Hasil Rekontruksi Ulang, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Mahasiswa UI |
![]() |
---|
Respons Keluarga Mahasiswa UI Setelah Polisi Cabut Status Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut |
![]() |
---|