Rabu, 27 Mei 2026

Pembunuh Arsitek di Depok Bantah Ada Motif Asmara

AM mengaku pusing karena belum membayar uang kontrakan sebesar Rp 700 ribu untuk dua bulan sewa di Cinere

Tayang:
Editor: Sanusi
Dennis Destryawan
Polisi menangkap AM (20) pelaku pembunuhan seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM (20), pelaku pembunuh seorang arsitek di Depok, Feri Firman Hadi (50), mengaku kalap hingga akhirnya menusuk korbannya di bagian leher dengan menggunakan gunting.

Berdasarkan pengakuannya, AM mengaku pusing karena belum membayar uang kontrakan sebesar Rp 700 ribu untuk dua bulan sewa di Cinere, Depok, Jawa Barat. Akibatnya, AM terancam diusir oleh sang pemilik rumah.

"Belum bayar kontrakan, Rp 700 ribu untuk dua bulan," ujar AM di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018).

Baca: 10 Jam Geledah Ruang Kerja Bupati Hulu Sungai Tengah, Ini yang Disita KPK

Saat mengunjungi Feri, AM berharap mendapat pinjaman uang dari Feri, karena sudah mengenal Feri selama dua bulan. Selama itu, ia aktif menjadi tukang pijat pribadi Feri. Kurang lebih 15 kali ia mondar-mandir untuk memijat sang arsitek.

Namun, harapan AM kandas setelah Feri tak mau meminjamkan uangnya. Akhirnya, AM nekat menusuk leher korban dengan gunting, "Spontan saja. Kalap saja seperti itu," ujar AM.

AM membantah ada motif asmara atau suka sesama jenis, "Enggak, belum pernah pacaran," ujar AM. "Ya, suka (perempuan)," ujar AM.

Usai melakukan pembunuhan, AM melarikan diri ke daerah pegunungan di Bogor. AM mencari seorang ustaz berinisial M, demi mencurahkan hatinya yang masih terbayang atas perbuatannya membunuh Feri.

"Itu guru spiritual, tapi dengan ngaji," ujar AM.

Kronologi

Polisi menangkap AM pada Sabtu (6/1) di perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, mengatakan pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban.

Menurut Nico, kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.

AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum. Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada sang arsitek.

"Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja," ujar Nico.

Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal. Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.

"Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban," ujar Nico.

Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri. Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.

"Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama salat subuh," ujar Nico.

Di ruangan salat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan. AM meminta bantuan dalam bentuk uang, "Korban mengatakan, 'Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja'," ujar Nico.

AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting. AM menusukkannya ke leher korban, "Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban," ujar Nico.

AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah. AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya. Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, "Pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Nico.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "Dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujar Nico.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved