Kamis, 11 September 2025

Pembunuh Dera Dewanti Ternyata Tetangga Beda Blok

Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38), yang jenazahnya ditemukan di kawasan Waduk Cengklik, berhasil dibongkar polisi.

TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Dera dalam rilis perkara di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38), yang jenazahnya ditemukan di kawasan Waduk Cengklik, berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, memastikan pelaku pembunuh Dera merupakan tetangga korban yang berinisial KY (21).

Dalam gelar perkara di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2018), Aries memaparkan anak buahnya berhasil membekuk KY di Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku ditangkap pada Jumat (26/1/2018) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca: Powder Case Seperti Milik Nagita Slavina Ternyata Harganya Terjangkau

Motif KY adalah mencuri harta korban setelah yang bersangkutan sering berjudi dan kalah.

Sebagai tetangga Dera di Perumahan Sawahan Indah 6, Ngemplak, Boyolali, KY mengetahui seluk beluk kediaman korban.

"Secara pribadi memang pelaku tak mengenal korban tapi pelaku tahu seluk beluk rumah korban. Hampir setiap hari, korban berangkat kerja melintasi kediaman pelaku. Rumah pelaku hanya berbeda blok," paparnya.

KY masuk ke rumah Dera pada Minggu (21/1/2018) malam.

Saat akan mencuri, Dera yang malam itu sedang tidur terbangun mendengar suara berisik.

"Karena panik, KY membekap dan menjerat kepala dan leher Dera. Dera ini kehilangan nafas dan meninggal pada Senin dini hari," ujar Aries.

Baca: Pembunuhan Dera Dewanti, Polres Boyolali Dapatkan 20 Barang Bukti

Merasa panik, KY membawa korban yang sudah tak bernyawa ke mobil milik korban, sebuah Jazz silver berpelat nomor AB1921VS.

KY kemudian mengendarai mobil itu dan membuang Dera pada Senin dini hari.

"Hari itu juga dia berangkat ke Riau. Mobil Dera ini diparkir di Stasiun Bekasi Kota," ungkapnya.

Aries memaparkan mobil dan pelaku ini ditemukan pada hari yang sama.

"Jadi kami membagi dua tim, yang satu membekuk KY di Riau. Satu tim lagi membawa mobil yang diparkir di Stasiun Bekasi Kota itu," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aries memaparkan KY sebenarnya ingin menjual mobil Dera tersebut.

BPKB Jazz itu tetap dibawa pelaku ke Riau.

"Selama pelarian lima hari, pelaku belum sempat menjual barang hasil curian. Dia hanya membawa uang yang ada di dompet korban sebesar Rp 2,7 juta. Dari Bekasi, pelaku lantas naik kereta ke Sumatera. Dia ditangkap di Indragiri Hulu," terang Kapolres.

Baca: Pembunuhan Dera Dewanti, Polres Boyolali Dapatkan 20 Barang Bukti

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepatu, sendal, BPKB, tas, dan ikat pinggang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan seumur hidup," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan