Pembunuhan Sadis di Tangerang
Misteri Pembunuhan Sadis di Tangerang Itu Pun Mulai Tersingkap
Lalu muncul pertanyaan, mengapa Effendi atau Abi bisa sebegitu sadisnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/12 Nomor 5, Priuk, Kota Tangerang pada Senin (12/2/2018) sempat menjadi misteri lantaran belum diketahui siapa pelaku keji yang tega membunuh perempuan bernama Emah (sebelumnya tertulis Ema) (40) dan dua anaknya, yakni Nova (19) dan Tiara (11).
Aparat kepolisian dari Polrestro Kota Tangerang menemukan Emah, Tiara dan Nova dalam posisi berpelukan, bersimbah darah tak bernyawa. Di tubuh mereka banyak luka akibat benda tajam.
Sementara, di ruang belakang rumah, Nampak Muktar Effendi yang terduduk di lantai dengan badan yang juga berlumuran darah, namun masih menghembuskan nafas.
Malam itu pun menjadi malam yang menggegerkan warga, terutama tetangga Effendi dan Emah.
Pada Selasa (13/2/2018) pagi, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, berharap mendapatkan titik terang dari kasus tersebut.
Baca: Cerita Wahyu Tentang Kecelakaan Tragis Bapaknya yang Mengawali Legenda Tanjakan Emen
Minimnya saksi mata maupun tanda-tanda adanya orang yang mencurigakan dari layar CCTV pun membuat tim penyelidik mengalami kesulitan.
Tak mau menyerah, aparat kepolisian pun terus menggali informasi yang memberikan petunjuk untuk membuka misteri pembunuhan sadis itu. Setidaknya ada tujuh saksi dimintai keterangan polisi.
Kegigihan aparat kepolisian untuk membongkar kasus pembunuhan itu perlahan membuahkan hasil.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara seakan menepis prasangka bahwa ada motif perampokan dibalik pembunuhan sadis tersebut.
Sebab, tidak ada barang pribadi yang hilang ataupun tanda-tanda kerusakan di rumah korban.
Di sisi lain, aparat kepolisian menemukan sebuah senjata tajam dalam kondisi rapi dan ditemukan empat buah ponsel yang telah terbungkus rapi. Prasangka pun mengarah kepada Effendi yang tergeletak di RS Polri Kramat Jati.
Baca: Kenaikan Permukaan Air Laut Global
Meski begitu, aparat kepolisian tidak ingin berspekulasi. Effendi, atau sapaan akrabnya Abi ini pun ditetapkan sebagai saksi mahkota lantaran hanya dia yang masih hidup dan bisa dimintai keterangan.
Kapolrestro Kota Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan kemudian menjenguk si saksi mahkota yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Polri, dengan harapan saksi dapat diajak bicara.
Namun, kondisi Abi belum begitu pulih, sehingga percakapan keduanya tidak begitu lancar.
"Saya sempat berkomunikasi sebentar dan sekilas, hanya terdengar ucapan minta maaf dan kata istighfar," kata Harry.
Ketekunan aparat kepolisian pun berbuah manis. Titik terang dari misteri tersebut perlahan terkuak.
Ketika Abi berangsur pulih dan dimintai keterangan, rupanya pengakuannya kepada penyidik justru membuatnya bersatus sebagai Tersangka.
Sambil terus meminta maaf dan mengucapkan Istighfar ketika dimintai keterangan, Abi mengakui perbuatan sadisnya yang ia lakukan terhadap istri dan kedua anaknya.
Sementara, luka yang dialami Abi lantaran dirinya telah sadar telah membunuh ketiganya, ia pun mencoba menghabisi dirinya sendiri menggunakan sebilah pisau.
Lalu muncul pertanyaan mengapa Abi bisa sebegitu sadisnya.
Abi emosi lantaran Emah mencicil mobil tanpa sepengetahuannya. Pertengkaran itu, menurut keterangan polisi telah berlangsung tiga hari hingga berujung pada pembunuhan.
Diketahui, Abi bukanlah suami pertama Emah dan kedua anak Emah bukanlah hasil dari pernikahan antara dirinya dengan Abi.
Baca: Maling Aneh Tinggalkan Secarik Kertas Berisi Pesan yang Bikin Mengernyitkan Dahi
Emah pernah menikah dua kali sebelumnya. Nova dan Tiara adalah anak hasil dari pernikahan sebelumnya.
Abi dan Emah diketahui baru membangun bahtera rumah tangga kurang lebih selama satu tahun. Keduanya menafkahi anak-anaknya dengan berdagang pakaian gamis dan baju koko di Tangerang.
Dengan status Tersangka, Abi harus mendekam di tahanan Polrestro Kota Tangerang. Ganjaran atas perbuatan Abi pun belum selesai. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan. (Warta Kota/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)