Jumat, 3 Oktober 2025

Wandi Diamankan Polisi Gara-gara Paksa Sang Pacar Berhubungan Intim dengan Temannya

Wandi meminta RSI untuk berhubungan Agoy. Ia mengancam akan membunuh RSI jika tidak menuruti kemauannya

Editor: Sanusi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Entah apa yang ada di pikiran Suwandi alias Wandi (22). Ia menyuruh pacarnya berinisial RSI (21) untuk berhubungan intim dengan temannya yang bernama Agoy (20).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, perbuatan itu dilakukan Wandi pada Desember 2017 di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.

Setelah tiba di sana, Wandi pun mendatangi kamar korban di apartemen tersebut bersama Agoy. Sejurus kemudian, Wandi mengajak korban RSI untuk berhubungan badan dengannya.

Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Subang Bersumpah Tidak Terima Uang Apapun

"Korban sempat menolak karena merasa malu dilihat temannya Wandi yang bernama Agoy. Namun, Wandi berhasil membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," kata Alexander dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (14/2/2018).

Setelah selesai, Wandi meminta RSI untuk berhubungan Agoy. Ia mengancam akan membunuh RSI jika tidak menuruti kemauannya itu.

Korban kemudian melaporkan perbuatan Wandi ini ke polisi. Lalu, pihak Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan menangkap Wandi pada Kamis pekan lalu di kawasan Ciputat.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy dan dalam beberapa jam kami menangkap Agoy," ujar Alexander.

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Paksa Sang Pacar Berhubungan Intim dengan Temannya, Wandi Diciduk Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved