Waduh, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Bekasi Terekam CCTV Tarik Pungli Rp 20 Juta
“Kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka"
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua oknum pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen sertifikat tanah.
Pejabat berinisial B dan I itu ditetapkan sebagai usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (15/3/2018) malam.
“Kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan pada Kamis (15/3/2018) malam.
Menurut dia, penyidik sudah memiliki 2 alat bukti untuk menjerat keduanya.
Pertama uang tunai sebesar Rp 20 juta yang digunakan sebagai pelicin dalam pembuatan dokumen dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi lainnya.
“Ini kan masih proses. Kami masih menggali keterangannya. Besok juga masih dilakukan gelar perkara. Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Satu oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat senagai kepala seksi, dan satu oknum lagi kepala staf seksi.
Mereka ditangkap karena laporan warga yang resah diminta sejumlah uang untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, mengapresiasi kinerja Satgas Saber Pungli yang menciduk 2 oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Baca: BPN Temukan Maladministrasi di Proses Pembebasan Lahan untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Baca: Fredrich Konsumsi Obat Jantung Berharga Belasan Juta Rupiah
Menurut Daris, hal itu sebagai bukti Saber Pungli betul-betul aktif di Kabupaten Bekasi, terutama di Kantor Pertanahan.
Daris menilai pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk kekayaan.
Modusnya juga beragam dari pembuatan dokumen, sampai yang sifatnya pemerasan agar korban mau mengeluarkan sejumlah uang.
“Saya bersyukur. Apalagi sekarang sedang gembar-gembor pemerintah, kepemilikan tanah dipermudah dan agar masyarakat punya administrasi kependudukan. Sangat dipersulit dan mahal oleh oknum,” katanya.
Pesan Kapolri Tito: Tangkap Kalau Ada yang Lakukan Pungli
TRIBUNNEWS.COM, DIY - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan bertindak tegas demi menjaga stabilitas negara.
Salah satunya adalah membentuk Satuan Tugas untuk membasmi pungutan liar (pungli).
"Kalau ada yang melakukan pungli, langsung tangkepin," tegas Tito dalam Diskusi Nasional #8 "Indonesia Maju" pada Minggu (11/03/2018).
Selain Satgas Pungli, Tito juga membentuk Satgas untuk membasmi kartel pangan.
Pihak kepolisian juga turut membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Baca: Sebelum Tusuk Ustaz Abdul Rachman, Pelaku Diantar Pria Berjaket Hitam
"Kami juga membantu pemasukan negara lewat bea cukai dan pajak," jelas Tito.
Tito menyatakan bahwa ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan keamanan.
Karena itu, Polri harus menciptakan kondisi keamanan yang stabil sehingga perekonomian pun tetap tumbuh.
Tito juga menyebut mengenai situasi politik Indonesia yang akan kian memanas.
Menurutnya, seluruh Pemilihan Umum harus berjalan lewat demokrasi yang sehat.
"Jangan sebut ini sebagai tahun politik, tetapi sebagai pesta demokrasi," pesan Tito di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Penulis: Alexander Ermanto
Berita ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Tito Karnavian: Kalau Ada yang Lakukan Pungli, Tangkepin!