Minggu, 24 Mei 2026

Hendak Cabuli Mantan Pacar, Eksnapi Kasus Pembunuhan Diciduk Polsek Jebres Solo

Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22). Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22).

Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya ditemui Selasa (27/3/2018) siang.

Baca: RSM International Bukukan Pendapatan Global 5,1 Miliar Dolar

Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.

Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RS.

Baca: Kepergok Bisa Berdiri Tegak Saat Buang Air Kecil, Setya Novanto Kaget

RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul VIDEO - Hendak Cabuli Mantan Pacar, Pemuda di Solo Ini Diciduk Polsek Jebres

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved