Kamis, 23 April 2026

Puisi Sukmawati

Polisi Coba Selesaikan Dua Laporan Terhadap Sukmawati Secara 'Restorative Justice'

Polda Metro Jaya akan mencoba menyelesaikan laporan masyarakat terhadap Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan restorative justice.

Editor: Hasanudin Aco
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sukmawati Soekarnoputri saat memberikan keterangan pers terkait polemik puisi “Ibu Indonesia” yang merupakan hasil karyanya di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mencoba menyelesaikan dua laporan masyarakat terhadap Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan restorative justice.

Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bermusyawarah, dan berdialog.

Karena itu, pihak kepolisian mengutamakan Restorative Justice.

"Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Itu, bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan disitu," ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca: Sukmawati Telah Meminta Maaf, Ketua DPR Sarankan Tak Perlu Ada Aksi Lanjutan

Argo menyebutkan, jika upaya tak memungkinkan dilakukan maka pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati.

"Kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan. Tapi kita cek kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak disitu," ujar Argo.

Dua laporan dengan terlapor Sukmawati telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang Politikus Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat. Keduanya menganggap, puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' mengandung unsur penistaan agama.

Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sementara laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved