Fakta-fakta Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai TU di Sumut
Pelaku pembunuhan sadis wanita pegawai TU SMPN 1 Serbajadi, Sumut, Minggu (1/4/2018) lalu, tertangkap.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembunuhan sadis wanita pegawai TU SMPN 1 Serbajadi, Sumut, Minggu (1/4/2018) lalu, tertangkap.
Dilansir Tribun-video dari Kriminologi.id, setelah sepekan penyelidikan, akhirnya tertangkap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sadis tersebut. Mereka tertangkap pada Sabtu (7/4/2018).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani beserta Kasubag Humas AKP Nellyta Isma, di halaman Mapolres Sergai, Senin (9/4/2018).
Baca: Andika Kerispatih Wafat, Ini Pesan Mengharukan Sang Istri
Tersangka tersebut antara lain, PS alias Nomo (23) warga Desa Kelapa Bejolom yang merupakan pelaku utama pembunuhan, pemerkosaan serta perampokan keji.
Ketiga tersangka lainnya adalah DS alias Didit (36), AKT (42), dan SRN (50) yang disebut hanya menikmati hasil rampokan.
Baca: Buaya Kali Sasak Sempat Disetrum Sebelum Ditangkap
Ini fakta-fakta tentang pembunuhan sadis Asiroh Nasution:
1. Pembunuhan Diketahui Karena Kecurigaan Tetangga
Pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dialami Asiroh Nasution terkuak setelah kecurigaan tetangga korban yaitu Yus Elita (52) melihat kondisi rumah korban.
Korban tidak keluar rumah dipagi hari seperti biasanya, kemudian ia berinisiatif meneleponnya.
Namun tak ada jawaban dari korban, sehingga Yus memberanikan diri masuk ke dalam rumah Asiroh.
2. Korban Tewas Bersimbah Darah Tanpa Celana Dalam
Korban ditemukan tewas bersimbah darah terlentang di kasur tanpa kenakan celana dalam.
Ia tewas mengenaskan berlumuran darah di leher dan bajunya, dengan pisau masih menancap di lehernya.
3. Asiroh Menjadi Korban Perampokan, Pemerkosaan sekaligus Pembunuhan
Pelaku, Nomo menerobos masuk ke rumah Asiroh, saat korban menyadari didatangi perampok, korban berteriak dan selanjutnya ditikam lehernya dengan pisau.
Korban masih meronta dan dibekap menggunakan bantal oleh pelaku hingga akhirnya tewas.
Setelah korban meninggal, Nomo kemudian memperkosanya.
Setelah memperkosa wanita itu, ia kemudian mengambil uang sebesar Rp 5,5 juta dan ponsel korban.
4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Juliarman Pasaribu mengungkapkan, pelaku Nomo diancam pasal berlapis, yakni Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Untuk ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 338 jo Pasal 56 subs Pasal 480 dan Pasal 221 KUHP.
Baca: Marc Marquez Hampir Saja Melakukan Semua Hal Dengan Keliru kata Andrea Dovizioso
"Kasusnya murni perkosaan, pembunuhan dan perampokan, diduga kuat pelaku memperkosa korban saat sudah meninggal dan pelaku ternyata juga pemakai narkoba jenis sabu,"imbuh Kapolres.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)