Jumat, 22 Agustus 2025

Ogah Tanggapi KSAN, Anies: Urus Diri Sendiri Saja Lah

"Sudahlah, Sofian (Kepala KASN) suruh ngurusin dirinya sendiri lah," ujar Anies di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menuding dirinya berpolitik dalam keputusan pencopotan dan pengangkatan sejumlah pejabat di Pemprov DKI.

Pasalnya, pergantian jabatan dan pengangkatan pejabat baru belum dianggap sah secara aturan, meski telah dilantik.

Baca: Anies Jadikan Kampung di Penjaringan Sebagai Kanvas Bagi Seniman Jakarta

"Sudahlah, Sofian (Kepala KASN) suruh ngurusin dirinya sendiri lah," ujar Anies di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

KASN telah melayangkan beberapa kali surat rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menjelaskan alasan pencopotan.

Ketika ditanya apakah dia akan menjalankan seluruh rekomendasi KASN, Anies enggan menanggapi pertanyaan tersebut dan hanya akan menjawabnya lewat surat tertutup.

"Kami akan menjawabnya per surat, bukan lewat wawancara media. Cek sama pak Sekda saja, saya sudah enggak mau tanggapin, enggak sehat nanti," ucapnya.

Berkali-kali Anies tegaskan tidak akan menanggapi kasus ini lebih jauh, yang terpenting ia katakan sudah membalas surat resmi untuk memberi keterangan tentang pemberhentian dan pelantikan sejumlah pejabat.

"Saya enggak mau jawab lagi. Sudah cukup sampai disitu, kalau beliau (Sofian Effendi) mau ngomong terus, silahkan. Tapi saya sudah selesai, jawaban saya lewat surat," katanya.

Sementara Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan Gubernur DKI itu melanggar aturan yang tertuang pada pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara.

Pejabat dicopot dengan pemberitahuan hanya lewat jejaring sosial whatsapp, tanpa diikuti alasan jelas mengapa mereka diberhentikan.

"Para pejabat yang dicopot waktu kami wawancara, katanya pemberitahuannya pun lewat whatsapp. Itu sangat tidak bisa," ujar Sofian saat dihubungi wartawan.

Pengiriman surat rekomendasi, kata Sofian tidak hanya perdana pada Gubernur DKI saat ini saja, melainkan kepada hampir seluruh Gubernur di wilayah lainnya juga.

Baca: Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki di Rinjani dengan Heli

"Bukan hanya DKI yang kami rekomendasi, hampir seluruh Gubernur, yang lain merespon dan mengkoreksi," pungkas Sofian.

KASN memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk merespon dan mengoreksi rekomendasi tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan