Kamis, 28 Agustus 2025

Tujuh PNS Tersangkut Kasus Tipikor di Tangsel Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi, pihaknya segera menindak tegas para PNS yang terlibat tipikor

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Kepala BKPP Tangsel Apendi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepakat bakal memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari angka tersebut, tujuh di antaranya berasal dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca: BKN Minta Masyarakat Tak Buru-buru Urus Berkas SKCK untuk CPNS

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi, pihaknya segera menindak tegas para PNS yang terlibat tipikor.

"Udah, tinggal nunggu aja, makanya Insyaallah bulan ini beres semua," kata Apendi saat dihubungi Warta Kota, Selasa (18/9/2018).

Akan tetapi, Apendi enggan mengatakan lebih detail tentang identitas para PNS yang diduga sudah tersandung tipikor sejak beberapa tahun lalu itu.

Baca: Anggota Densus 88 Jadi Korban Tabrak Lari di Jatinegara, Alami Luka di Kepala

Atas putusan Mendagri, KemenPANRB, dan BKN, maka para PNS yang berstatus koruptor itu akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pokoknya yang namanya tipikor harus diberhentikan tidak terhormat," tegas Apendi.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Terlibat Kasus Korupsi, Tujuh PNS Tangsel Bakal Dipecat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan