Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Polisi Selidiki Potensi Pidana Lain yang Dilakukan Ratna Sarumpaet

Argo juga meminta masyarakat untuk menunggu secara sabar mengenai fakta-fakta baru yang mungkin muncul dari kasus Ratna tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
montase foto oleh Tribunnews, Sumber Foto : VOA Indonesia, Kompas.com
Ratna Sarumpaet dalam sebuah sidang pengadilan 1998, dan Ratna Sarumpaet saat ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (4/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kepada Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyalahgunaan rekening penggalangan bantuan korban kapal tenggelam di Danau Toba.

Kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Ratna Sarumpaet menggunakan rekening tersebut.

“Nanti apakah ada tindak pidana lain atau tidak masih kami telusuri,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Argo juga meminta masyarakat untuk menunggu secara sabar mengenai fakta-fakta baru yang mungkin muncul dari kasus Ratna tersebut.

Karena menurutnya kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat luas.

“Kami tentunya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya pihak kepolisian berhasil menemukan fakta bahwa rekening penggalangan dana korban kapal tenggelam di Danau Toba digunakan Ratna untuk melakukan operasi sedot lemak pipi di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018.

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi saat Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung yang menyebabkan Ratna mengalami lebam di wajahnya.

Namun akhirnya hal tersebut diakui sendiri oleh Ratna sebagai sebuah kebohongan bahwa lebam tersebut adalah efek samping dari operasi sedot lemak, bukan karena penganiayaan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan