Senin, 25 Agustus 2025

Genap Sebulan Tilang Elektronik Diberlakukan, Sudah 193 STNK Mobil yang Diblokir

Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan satu bulan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) sudah genap diberlakukan satu bulan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Selama itu, cukup banyak kendaraan melanggar aturan, bahkan sudah ada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) yang diblokir.

Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, secara jumlah dari 1 November hingga 3 Desember 2018, sudah 193 STNK mobil yang diblokir.

Tentunya, hal tersebut disebabkan karena pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi.

"Bahkan banyak juga pelanggar yang sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Kalau yang di blokir tidak melakukan konfirmasi," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/12/2018).

Baca: Tak Mau Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Pelat B Diblokir

Setiap pelanggar yang dikirimkan surat oleh polisi, wajib melakukan konfirmasi. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama. 

Setelah itu, lanjut Budiyanto pelanggar akan diberikan surat tilang, serta kode BRI Virtual dan wajib membayar dan diberikan waktu selama tujuh hari. "Jika tidak bayar maka STNK akan langsung diblokir hingga proses pembayaran diselesaikan," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebulan Tilang Elektronik, Polisi Blokir 193 STNK Mobil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan