Senin, 25 Agustus 2025

Rampas Handphone Pakai Celurit, Tiga Remaja di Cimanggis Depok Diringkus Polisi

Tiga orang remaja diringkus anggota Buser Polsek Cimanggis, Depok di tempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga orang remaja diringkus anggota Buser Polsek Cimanggis, Depok di tempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis.

KR (14), K (16), dan GS (16) ditangkap karena melakukan tindak pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Tiga anak itu terbukti merampas handphone G (12) yang sedang nongkrong di Jalan H Kantong dekat Pintu Tol Cisalak I, Kelurahan Curug, Cimanggis.

Baca: Roro Fitria Mencak-mencak Namanya Disebut Terlibat Prostitusi Online

"Ketiganya diamankan di wilayah Cimanggis. Mereka melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman beberapa waktu lalu. Korbannya juga anak, handphonenya dirampas," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud di Cimanggis, Depok, Jumat (11/1/2019).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis, KR diketahui masih berstatus pelajar kelas I SMP, K berstatus pelajar kelas II, sedangkan GS sudah putus sekolah.

GS berperan sebagai eksekutor yang mengancam menggunakan celurit, KR memiliki ide merampas, sedangkan K menyimpan handphone dan berencana menjualnya.

Baca: HNW Bela Zulhas yang Dapat Sorakan Di HUT PDIP

"KR dan K masih berstatus pelajar SMP, kalau G sudah putus sekolah. Nah G ini eksekutor yang mengancam korban dan membawa celurit. Kalau korbannya melawan dia mengancam membacok korban," ujarnya.

Saat diamankan di Kelurahan Cisalak, Cimanggis, K belum menjual handphone rampasannya sehingga jadi barang bukti kejahatan.

Barang bukti lain yang digunakan untuk menjerat tiga anak tersebut yakni celurit yang dimiliki GS dan digunakan untuk menakuti korban.

Baca: 6 Napi Pemicu Kerusuhan Dipindahkan

"Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka handphone dan satu celurit. Selain handphone dan sajam, mereka juga ditetapkan jadi tersangka berdasarkan keterangan korban dan teman-temannya sendiri," tuturnya.

Alasannya dari penuturan G, saat ketiga tersangka melakukan aksinya ada belasan orang di lokasi.

Namun setelah diperiksa penyidik akhirnya menetapkan KR, K, dan GS sebagai tersangka.

Lantaran ketiganya tersangka berstatus anak, penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan kuasa hukum tersangka.

"Karena statusnya masih anak kita koordinasi dengan Bapas Bogor dan pengacara mereka. Karena enggak mungkin ditahan di Polsek Cimanggis bersama tahanan lain," kata Suyud.

KR, K, dan GS dijerat pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Rampas Handphone Gunakan Celurit, Tiga Anak di Depok Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan