Minggu, 24 Agustus 2025

Seorang Istri di Depok Laporkan Suami ke Polisi karena Sering Dianiaya

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, memukul wajah hingga menendang korbannya," ungkap Arya

dailypost.ng
Ilustrasi: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap Tobroni (33) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Polisi menangkap Troboni atas laporan istrinya sendiri berinisial RR (31) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Tobroni di kediamannya pada Rabu (27/2/2019) silam.

Baca: Caleg Gerindra Bunuh Diri, Diduga Masalah Ekonomi dan KDRT Jadi Pemicu

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang ke rumahnya dan mendapati tidak ada laup pauk untuknya makan siang di meja makan.

Ia pun menegur korban, dan langsung terjadi adu mulut serta perselisihan diantara keduanya.

Emosi Tobroni pun semakin menjadi-jadi, setelah sang istri beralasan tidak bisa menyediakan makan siang karena memang tidak dikasih uang oleh pelaku.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, memukul wajah hingga menendang korbannya," ungkap Arya di Mapolresta Depok, Jumat (1/3/2019).

Arya menuturkan, berdasarkan pengakuan korban memang Tobroni kerap kali menganiaya istrinya, hanya karena permasalahan ekonomi.

Baca: Baru Bebas dari Penjara, Pentolan Ormas di Bali Dilaporkan Istrinya terkait Kasus KDRT

"Istrinya menjelaskan, memang kerap dianiaya karena faktor ekonomi," tutur Arya pada awak media.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Penulis : Dwi Putra Kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Masalah Ekonomi Jadi Motif Suami Kerap Aniaya Istri di Depok

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan