Sabtu, 16 Agustus 2025

MS Diduga Terpengaruh Narkoba saat Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sejak 2017 lalu sudah menggunakan sabu. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
MS (23) ayah yang tega membunuh bayinya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka MS (23), ayah kandung yang diduga menghabisi bayinya sendiri dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. 

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu menyebut MS merupakan pecandu sabu.

Baca: Jadwal Buka Puasa dan Salat Hari ke-1 Ramadhan 1440 H untuk Wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sejak 2017 lalu sudah menggunakan sabu. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Karenanya, MS tega menghabisi nyawa KQA, buah hatinya yang baru berusia tiga bulan.

Ayah muda itu tega memukul, menggigit pipi serta memelintir tangan dan kaki KQS hingga patah di rumah mereka di Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/4/2019).

KQS akhirnya tewas meski sudah dilarikan ke Puskesmas Kebon Jeruk.

"Ini sesuai apa yang dikatakan Kapolres Jakarta Barat bahwa setiap pengguna narkoba bakal bersikap agresif melakukan kekerasan," kata Erick.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus dengan penanganan kasus kematian KQS.

Sebab, pihaknya tidak bisa sekaligus melakukan penyelidikan secara bersamaan.

Baca: Ketua RW: Ibu yang Membuang Bayinya di Atas Genteng Mengaku Diperkosa Sopir Angkot

"Kita fokus dulu sama perkara utamanya. Nanti setelah ini selesai kita kembangin narkobanya semua yang berkaitan pasti kami selidiki," kata dia.

Dalam kasus tewasnya KQS, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terancam 20 tahun Penjara

MS (23) ayah muda yang tega membunuh bayinya sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu lantaran polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Terduga Pembuang Mayat Bayi di Atap Kontrakan Dikenal Jarang Berinteraksi dengan Tetangga

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus mengatakan pihaknya bisa saja menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Bisa saja, masih kita lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kita kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata Irwandhy.

Sebelumnya, ibu korban yang juga istri pelaku SK (22) menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.

Ia pun meminta polisi menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada pelaku yang tega menghabisi secara keji darah dagingnya sendiri.

"Saya sih sudah nggak mau ngurusin dia lagi karena sudah terlanjur kecewa, sedih dan shock karena pelakunya adalah suami saya sendiri. Saya minta dihukum seberatnya kalau perlu hukuman mati," kata SK ditemui di rumahnya.

Diketahui, bayi berusia tiga bulan berinisia KQS tewas pada Sabtu (27/4/2019) setelah dipukul digigit hingga dipelintir oleh MS yang merupakan ayah kandung sendiri.

Aksi keji itu dilakukan MS di rumah mereka saat sang istri sedang berbelanja ke pasar.

Meski pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/4/2019) kasus ini baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian tak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4/2019).

Berbekal laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.

Sebelumnya, Siti Khalifa (22) membeberkan tabiat suaminya, MS (23) yang memang dikenal temperamental.

Hal tersebut dibeberkannya setelah ia mengetahui bahwa MS (23) adalah pelaku yang tega membunuh buah hati mereka yang baru berusia tiga bulan.

"Sejak masih pacaran saya sudah tahu dia memang temperamen terus dan kurang perhatian," kata Siti ditemui di rumahnya di Gang Bijaksana, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).

Meski kerap diperlakukan kasar, Siti tetap menikah dengan MS. Pasalnya, Siti diketahui sudah mengandung dua bulan sehingga pernikahan harus dilaksanakan.

Baca: Kartini Cekik Bayinya Hingga Tewas Lalu Dibuang di Saluran Irigasi

Setelah menikah, perlakukan MS pun tak banyak berubah. Ia tetap ringan tangan terhadap Siti.

"Saya pernah ditampar satu kali sama dia. Dia juga sering marah-marah dan lempar-lempar barang kalau lagi marah," kata Siti.

Malu Hasil Hubungan Gelap

MS diduga tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

Hal tersebut dikatakan Siti dari adiknya yang mendengar langsung pengakuan MS saat diinterogasi polisi.

Baca: Kena Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

"Awalnya pas di interogasi polisi dia bilangnya enggak yakin kalau itu adalah anaknya. Cuma pas di interogasi lagi dia bilang dia malu karena dia bilang itu anak haram. Saya nikah sama dia karena memang hamil duluan," kata Siti sambil mengelap air matanya.

Bukan Yang Pertama

Perlakuan kasar MS terhadap buah hatinya rupanya bukan baru satu kali ia lakukan.

Pada Februari 2019 lalu, pelaku juga rupanya pernah menganiaya hingga bayinya alami patah tulang.

Saat itu, KQS pun harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Harapan Kita.

Namun, Siti baru mengetahui kalau MS adalah pelaku utamanya setelah sang suami diciduk aparat kepolisian.

Baca: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Ternyata Warga Aceh Utara

"Waktu itu anak saya pernah patah tulang. Cuma saya enggak naruh curiga ke suami. Saya kira itu karena salah saya kurang hati-hati, tapi kata dokter ini patahnya enggak lazim seperti habis dianiaya," kata Siti.

"Saya juga ditanya dokter apakah pernah aniaya anak saya, saya bingung orang saya gapernah ngapa-ngapain. Pas kemarin saya baru tahu kalau dia yang tega patahin tangan anak saya," kata Siti.

Minta Pelaku Dihukum Tegas

Siti mengaku sudah menyerahkan kasus kematian sang anak kepada kepolisian.

Ia pun meminta agar pelaku dihukum setimpal bahkan sampai hukuman mati.

Baca: Berusaha Kabur Saat Dikepung, Pengedar Narkoba Tewas Ditembak

"Saya sih sudah nggak mau ngurusin dia lagi karena sudah terlanjur kecewa, sedih dan shock karena pelakunya adalah suami saya sendiri. Saya minta dihukum seberatnya kalau perlu hukuman mati," kata Siti yang akan melayangkan gugatan cerai terhadap MS.

Diketahui KQS tewas pada Sabtu (27/4/2019) setelah dipukul digigit hingga dipelintir oleh MS yang merupakan ayah kandung sendiri di rumah mereka.

Saat kejadian KQS sedang ditinggal dirumah bersama MS dan neneknya yang tuna netra sedangkan Siti tengah berbelanja ke pasar.

Pasangan muda ini memang tinggal satu atap bersama orangtua Siti.

Baca: Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, BNNP Riau Amankan 18 Pengunjung Positif Narkoba

Meski pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/4/2019) kasus ini baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian tak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4/2019).

Berbekal laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian

Penulis : Elga Hikari Putra  

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Ayah Muda Pembunuh Bayinya di Kebon Jeruk dalam Pengaruh Narkoba

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan