Pegawai Gudang Miras Impor Hanya Bisa Terperangah Saat Satpol PP Tangsel Menggerebek
Keberadaan gudang miras dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan yang melarang peredaran miras.
TRIBUNNEWS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sebuah gudang minuman keras (miras) impor di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019).
KETIKA digerebek, terdapat ratusan dus berisi miras dengan berbagai merek di dalam gudang itu.
Sejumlah pegawai di dalamnya pun terpengarah dengan kedatangan petugas.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Okki Rudianto menjelaskan, keberadaan gudang miras dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan yang melarang peredaran miras.
Baca: Pertamina Hulu Energi Raih HSE Award dari SKK Migas
Baca: Link Live Streaming Madura United vs Persebaya Surabaya: Live RCTI Sore Ini
Baca: MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi
Baca: Limit Kartu Kredit Visa Signature Besutan BNI sampai Rp 500 Juta
Peraturan itu tertuang di dalam Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian, khususnya penjualan dan pendistribusian miras.
"Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol, hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa menegakkan perda tersebut," ungkap Okki kepada wartawan.
Lokasi gudang yang tidak memiliki identitas pengenal di rukonya ini sebelumnya sudah lebih dulu dipantau oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Okki menambahkan, miras yang ditemukan memiliki kandungan alkohol melebihi 40 persen.
Terdapat juga tiga unit mobil pengangkut dengan tiga pegawai.
"Kita baru akan periksa (pemiliknya), kemungkinan akan dipanggil ke kantor pengelolanya," imbuhnya.
Puluhan dus beserta beberapa botol contoh miras kemudian disita untuk diamankan sebagai barang bukti.
Sisanya masih berada di dalam gudang yang kini sudah disegel oleh petugas. (Zaki Ari Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbongkar, Gudang Miras Impor di Kawasan BSD, Para Pegawainya Terperangah saat Digerebek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-tangerang-selatan-merazia-gudang-miras-impor-di.jpg)