Driver Taksi Online Aniaya dan Peras Penumpang, Pihak GO-JEK Beri Penjelasan
Driver taksi online aniaya dan peras penumpang karena terjerat utang, pihak GO-JEK beri penjelasan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Pravitri Retno W
2. Dipaksa ambil uang di ATM
Selama disekap, SDP dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.
Saat itu, SDP mengambil uang sejumlah Rp 2,5 juta dan menyerahkannya pada pelaku.
Tak puas, AS kembali membawa korban ke ATM di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, untuk mengambil uang lagi.
Korban kembali memberikan uang ke pelaku sejumlah Rp 1,5 juta.
Setelah mendapatkan uang sejumlah Rp 4 juta, AS meninggalkan SDP di Blok M begitu saja.
3. Pelaku berhasil ditangkap
AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (28/6/2019) malam.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan baru kali ini melakukan kejahatan.
AS mengaku khilaf telah melakukan perampokan dan menyekap SDP.
Baca: Kini, Mitra Driver Grab Bisa Ganti Oli Lebih Hemat dengan Pertamina Lubricants
Baca: Diserempet Ojol, Driver Opang Emosi dan Pukuli Pengemudinya
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jata, Sabtu (29/6/2019).
"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
4. Go-Jek tanggung biaya pengobatan korban
Perusahaan layanan transportasi online, Go-Jek, bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa SDP.