Rabu, 27 Agustus 2025

Driver Taksi Online Aniaya dan Peras Penumpang, Pihak GO-JEK Beri Penjelasan

Driver taksi online aniaya dan peras penumpang karena terjerat utang, pihak GO-JEK beri penjelasan.

KOMPAS.com/Walda Marison
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

2. Dipaksa ambil uang di ATM

Selama disekap, SDP dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.

Saat itu, SDP mengambil uang sejumlah Rp 2,5 juta dan menyerahkannya pada pelaku.

Tak puas, AS kembali membawa korban ke ATM di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, untuk mengambil uang lagi.

Korban kembali memberikan uang ke pelaku sejumlah Rp 1,5 juta.

Setelah mendapatkan uang sejumlah Rp 4 juta, AS meninggalkan SDP di Blok M begitu saja.

3. Pelaku berhasil ditangkap

AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (28/6/2019) malam.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan baru kali ini melakukan kejahatan.

AS mengaku khilaf telah melakukan perampokan dan menyekap SDP.

Baca: Kini, Mitra Driver Grab Bisa Ganti Oli Lebih Hemat dengan Pertamina Lubricants

Baca: Diserempet Ojol, Driver Opang Emosi dan Pukuli Pengemudinya

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jata, Sabtu (29/6/2019).

"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

4. Go-Jek tanggung biaya pengobatan korban

Perusahaan layanan transportasi online, Go-Jek, bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa SDP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan