Sabtu, 23 Agustus 2025

Apabila DPRD DKI Tolak 2 Nama Calon PKS, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub

M Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila DPRD DKI Jakarta menolak cawagub yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maka Partai Gerindra DKI berencana mengajukan dua nama.

"Mengajukan (cawagub) ya pasti ngajuin, diobrolin, didiskusiin," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Baca: Politisi PDIP Usulkan Ini Terkait Cawagub Pengganti Sandiaga Uno

M Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.

Kemudian akan mendiskusikan kembali nama yang bakal diajukan sebagai cawagub.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kanan) dan Wakilnya M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kanan) dan Wakilnya M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019) (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

Pada saat itulah Gerindra akan mengajukan calonnya.

Menurut Taufik, Gerindra memiliki banyak kader yang siap ditunjuk menjadi cawagub.

Namun, saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu kandidat cawagub tersebut,

Taufik tidak memberikan jawaban.

"Kalau Gerindra kan banyak kadernya, kadernya banyak yang paham soal ke-Jakarta-an. Jadi, kapan aja diperintahin (menjadi cawagub), siap," kata Taufik.

Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus sebelumnya mengatakan, nama cawagub DKI Jakarta masih bisa diganti selama belum ditetapkan oleh panitia pemilihan wagub.

PKS dan Gerindra bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya.

Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI nantinya tidak kuorum.

"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari, Senin (1/7/2019).

"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.

Baca: Calon Menteri Jadi Isu Hangat, Sejumlah Nama Beredar, Tanggapan Jokowi Hingga Peluang Demokrat

Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018.

Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan