Rabu, 27 Agustus 2025

Beredar Pesan Berantai Aturan Ganjil-Genap 06.00-21.00 WIB Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Faktanya

Kebijakan yang persis sama saat diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima 

Sejumlah media memberitakan rencana kembali memberlakukan aturan baru ganjil-genap di Jakarta.

Aturan yang sama saat Asian Games 2018, ganjil-genap hingga 15 jam.

Usulan tersebut datang dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswrdan.

Aturan ini dinilai bisa mengurangi aktifitas lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta.

Usulan tersebut dilayangkan oleh BPTJ lewat surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.

Kabarnya surat tersebut ditanda tangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada 8 Juli kemarin.

Namun hingga kini belum mendapat respon dari pemprov DKI Jakarta.

Baca: Farhat Abbas: Bukan Pablo dan Rey Utami yang Mengupload dan Menghapus Video, Tapi Pihak Ketiga

Baca: Baru Terungkap, Kisah Asli Hubungan Faisal Harris-Jennifer Dunn, Hotman Heran: Sudah Cinta Mati Ya?

Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Baca: Intip Potret Penyanyi Kelas Dunia Anggun C Sasmi saat Mudik, Tampil Sederhana dengan Sandal Jepit

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan