Anies Beri Diskresi kepada Wali Kota agar Hewan Kurban Boleh Dijual di Atas Trotoar
Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang hewan kurban kini dibolehkan berjualan di trotoar kawasan DKI Jakarta.
Hal itu sesuai dengan diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada para wali kota.
Baca: Hampir Setahun Anies Baswedan Jomblo tanpa Wagub, Minta DPRD Selesaikan Tugas hingga Saran untuknya
Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.
"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Anies Baswedan menyampaikan, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.
Namun, Anies Baswedan memberikan diskresi apabila para wali kota tidak memiliki lokasi selain trotoar untuk penjualan hewan kurban.
"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.
Trotoar yang boleh dijadikan lokasi penjualan hewan kurban ditetapkan oleh para wali kota.
"Saya berikan diskresi kepada para wali kota untuk mengatur sesuai dengan kondisinya masing-masing," ucap Anies Baswedan.
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang hewan kurban diizinkan berjualan di atas trotoar karena pertimbangan waktu yang tidak terlalu lama.
"Kan di situ ditegaskan Pak Wali Kota, camat, lurah untuk kemudian memfasilitasi penjualan hewan kurban. Khusus di Tanah Abang memang di pedestrian, tetapi atas dasar pertimbangan waktu yang tidak terlalu lama. Ini lokasi yang digunakan diberikan toleransi untuk berjualan di lokasi itu," ucap Arifin, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, para pedagang diminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban.
Jika lebaran Idul Adha telah selesai, maka pedagang pun tak diperbolehkan lagi berjualan di trotoar.
Baca: Bolehkan Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya
Pemerintah kota, kata Arifin, bisa mengajukan agar trotoar di wilayahnya digunakan oleh pedagang hewan kurban.
Adapun dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019, Anies memerintahkan para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Penulis: Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Berikan Diskresi, Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/musyawarah-organda-provinsi-dki-jakarta-tahun-2019_20190731_230041.jpg)