Aturan Ganjil Genap
Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Terpaksa Ditahan Polisi
Pengendara mobil ini ternyata bukan cuma melanggar ganjil-genap, tapi ketika dimintai STNK, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan DKI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga di kawasan simpang Matraman, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019) petang.
Hal tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan pembatasan kendaraan yang dimulai sejak hari ini pada pukul 06.00-10.00 WIB dan berlanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pentauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.43 WIB, beberapa kendaraan berpelat genap yang melintas dari kawasan Senen, Jalan Salemba Raya kemudian berbelok kiri ke Jalan Pramuka ditindak kepolisian dan Dishub.
Baca: Majalah Tempo Hargai Kementan Tempuh Jalur Mediasi ke Dewan Pers dan Gunakan Hak Jawab
Setidaknya ada 20 pelanggar yang diberhentikan karena melanggar kebijakan ini.
Salah satunya, mobil sedan warna hitam yang ditumpangi seorang pria dan perempuan.
Pengendara mobil ini ternyata bukan cuma melanggar ganjil-genap, tapi ketika dimintai STNK, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
Baca: Protes Terus Berlanjut, Jumlah Kunjungan ke Hong Kong Anjlok 40 Persen
Sementara SIM yang dimiliki si pengendara kedapatan telah habis masa berlakunya.
Aparat kepolisian dari Polsek Matraman pun terpaksa menahan kendaraannya, hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan STNK dari mobil sedan tersebut.
"Untuk pengendara di depan saya salah satunya melanggar ganjil-genap, pengemudinya SIM-nya mati, dan terpaksa karena tidak membawa STNK, kendaraan kita tahan dulu," ungkap Kanit Lantas Matraman, AKP Dwi Hari Setyanto di lokasi.
Baca: Ichwan Aggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak
Aturan Ganjil Genap
1. Pemprov DKI Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Cakup Seluruh Ruas Jalan |
---|
2. Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020 |
---|
3. Sosialisasi Diperpanjang, Polri Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap Hingga 9 Agustus |
---|
4. Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu |
---|
5. Sistem Ganjil Genap, Polisi Sebut Ada Penurunan Volume Kendaraan di Beberapa Titik |
---|