Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Munarman di Kantor Polisi
Argo mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran dari Munarman. Sedianya Munarman diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Sekretaris Umum FPI Munarman untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Belum ada konfirmasi hadir dari dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Argo mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran dari Munarman.
Sedianya Munarman diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Kita tunggu saja," tutur Argo.
Baca: Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Jubir FPI Munarman akan Diperiksa
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.