Peredaran Narkoba
Seorang Pria Sembunyikan Narkoba Seberat 226 Gram di Anusnya
Polisi mengamankan tiga orang karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta.
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan tiga orang karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka MO, satu dari tiga yang diamankan, menyembunyikan narkoba di anusnya.
"Modusnya adalah naik pesawat dari Batam ke Jakarta. Tersangka MO memasukan barang ini (narkoba) ke dalam anus, sebanyak tiga buah dengan berat 226 gram," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Baca: Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ingin Selundupkan Barang ke Jakarta Lewat Jalur Air
Menurut keterangan Argo, tersangka MO ditangkap ketika tiba diterminal 1B di bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

Tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diserahkan ke petugas medis guna mengeluarkan narkoba yang disembunyikan di anus.
Baca: Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor yang Kerap Bergentayangan di Neglasari Tangerang
Argo menjelaskan modus ini disebut swallower atau memasukan narkoba ke perut melalui anus.
"Setelah dicek, positif ini (ketiga barang bukti) adalah narkoba jenis sabu, selain itu ketiga tersangka positif menggunakan narkoba setelah dites urin," kata Argo.
Menurut Argo, tersangka MO mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba.
Ketiga tersangka penyelundupan narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling berat Rp 10 miliar.
Wanita asal Thailand selundupkan sabu di kemaluan
Wanita asal Thailand ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan karena kedapatan menyelundupkan Narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Chencira Aehitanon (21) tersebut menyembunyikan sabu di dalam kemaluannya selama penerbangan dari Thailand ke Indonesia.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan sabu yang dibawa Chencira dibungkus plastik berbentuk lonjong sebesar botol air mineral.
Baca: Sejarah Perayaan Halloween, sebagai Pertanda Berakhirnya Musim Panas
Bungkus sabu tersebut kemudian dilapisi komdom, lalu dimasukkan ke dalam kemaluan.
Cara tersebut dilakukan agar Chencira lolos dari pemeriksaan di bandara.
"Barang bukti dari tersangka yang warga negara Thailand ini adalah berupa sabu seberat 283 gram," ucap Ferdy saat rilis kasus narkoba di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).
"Jadi seperti yang ditampilkan, sabu ini masih utuh terbungkus dan masih ditemukan kondom tempat membungkusnya," lanjut Ferdy didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno.
Edy menambahkan, wanita asal Negeri Gajah Putih itu harus menahan barang haram itu di dalam kemaluannya selama tiga jam penerbangan pesawat.
Baca: Sebelum Laporkan Ashanty ke Polisi, Martin Pratiwi Rupanya Pernah Berseteru dengan Jessica Iskandar
"Dia harus menahan sampai tiga jam, karena penerbangan dari Thailand kan, itu ada tiketnya," ujar Edy.
Edy mengatakan, Chencira ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ditangkap sabu yang diselundupkannya sudah dikeluarkan dari kemaluannya.
Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019 Taurus Jangan Buat Celah, Cancer Lajang Menikmati
Keempat tersangka lain adalah Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25), dan Muhamad Samlawi (28).
Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.