Jumat, 29 Agustus 2025

Polemik APBD DKI Jakarta

Dilaporkan Langgar Kode Etik DPRD, William Aditya Sarana Siap Hadapi dan Pertaruhkan Jabatannya

Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana Fraksi PSI mengaku siap menghadapi proses hukum dari laporan yang dilayangkan oleh Sugiyanto.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana mengaku siap menghadapi laporan dari Sugiyanto.

Sebelumnya William dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto.

Ia menganggap William telah melanggar kode etik DPRD dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Melihat tayangan YouTube KOMPAS TV, Selasa (5/11/2019), menanggapi laporan Sugiyanto tersebut, William mengaku, itu merupakan sebuah konsekuensi terhadap dirinya.

William berujar akan menghadapi laporan tersebut dan siap mempertaruhkan jabatan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Saya siap menghadapi proses ini. Seperti yang saya bilang, demi transparansi, saya siap mempertaruhkan jabatan saya," ujar William, Selasa (5/11/2019) saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan, siap untuk menghadapi segala proses hukum dan menerima risiko yang ia terima setelah unggahannya di media sosial.

"Saya siap menghadapi prosesnya, saya tahu risiko yang saya hadapi," kata William.

Ia menambahkan, jika dirinya dengan politisi PSI lain tetap tegas dan teguh untuk menyisir anggaran, walaupun banyak laporan dan kritik yang diterima.

Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.

Sementara pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

William diketahui yang mengunggah daftar anggaran yang dinilai janggal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke akun Instagram pribadinya @willsarana

Unggahan itu menimbulkan perhatian masyarakat karena harga pembelian barang yang nominalnya terbilang besar, seperti anggaran untuk pembelian lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan bolpoin Rp 123 miliar.

Selain itu, William juga dinilai telah melanggar kode etik dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke akun Twitternya @willsarana.


"Ditemukan anggaran aneh pembelian lem aibon 82 milliar lebih oleh Dinas Pendidikan.

Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulanya.

Buat apa? https://apbd.jakarta.go.id/main/pub/2020/1/4/rka/221/list?cd=dW5pdD0xMDEwMTMwMSZpZGdpYXQ9NTY1NTcz …

Kalau banyak yang RT besok pagi saya akan buka-bukaan soal anggaran DKI"

Sugiyanto menilai anggaran tersebut diekspos William di forum yang tidak resmi, yaitu melalui media sosialnya.

Tindakan William dianggap tidak etis karena dokumen yang diunggahnya belum dibahas dalam forum resmi oleh eksekutif dan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019), 

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2019).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan