Pengendara GrabWheel Tewas Ditabrak
Polisi Tahan DH, Pengemudi yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas
Kepolisian akhirnya menahan pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak sekelompok pengendara skuter listrik GrabWheel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya menahan pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak sekelompok pengendara skuter listrik GrabWheel.
Dua orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi memutuskan menahan DH setelah melakukan gelar perkara pada Senin (18/11/2019).
Penyidik sudah memeriksa delapan saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.
"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca: Pengguna GrabWheels akan Kena Denda Rp 300 Ribu Jika Melanggar Aturan
Baca: Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional
DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Gatot.
DH dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Ia menabrak sekelompok pengguna skuter listrik.
Dua orang tewas, yakni Ammar dan Wisnu.
Sementara empat orang lain terluka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.