Minggu, 24 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU

Inilah peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi Komisioner KPU yang ditetapkan KPK, orang Bawaslu penerima

Kompas TV
Barang bukti kasus korupsi Komisioner KPU ditunjukkan KPK 

Lantas, Lili berharap tersangka HAR segera emyerahkan diri kepada KPK dan pihak lain yang terlibat perkara agar bersifat koperatif.

Adapun KPK menjerat empat tersangka dalam dua pasal berbeda sebagai penerima dan pemberi suap.

Untuk penerima suap, yakni WSE dan ATF disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU no 31 th 1999, diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pemberi suap, HAR dam SAE disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Politisi PDIP tersangka

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sementara Saeful disebut sebagai pihak swasta dan Harun Masiku adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP.

Lili Pintauli Siregar juga mengungkapkan peran keempat tersangka ini.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) sebagai penerima suap, HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) sebagai pemberi suap," ujar Lili didampingi Ketua KPU, Arief Budiman.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020), KPK juga mengamankan delapan orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan