Banjir di Jakarta
Ahok Minta Masyarakat Percaya pada Anies Soal Banjir & Tak Beri Masukan: Sudah Banyak yang Kasih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok meminta masyarakat untuk percaya Anies.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir Jakarta.
Ahok meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan banjir DKI Jakarta kepada Anies Baswedan.
Ahok pun menilai tak perlu memberi masukan pada Anies Baswedan.
Menurut Ahok, Anies Baswedan lebih mampu dalam menangani banjir ibu kota.
"Sudah lah kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.
Ahok juga berujar sudah banyak pihak yang memberi saran kepada Anies Baswedan.
Hal itulah yang membuat Ahok enggan memberi masukan pada Anies Baswedan.
"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa dan menggugat Anies Baswedan, Ahok tak berkomentar banyak.
"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata dia.

Sebelumnya, 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
"Tim Advokasi Banjir Jakarta akan mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan," tulis Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 melalui rilis yang diterima Tribunnews, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.

"Tergugatnya Gubernur DKI Jakarta. Kenapa digugat?"
"Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.
Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.
Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.
Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.
"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.
Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.
"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.
Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.
Harapan Tim Advokasi Korban Banjir
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com.
Ia menyebut BMKG telah memberi informasi, namun Pemprov DKI tidak menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,"
Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.
Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan tersebut, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Ihsanuddin/Cynthia Lova)