12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Black Owl
Pemprov DKI cabut izin alias Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek Black Owl.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI cabut izin alias Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek Black Owl.
Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dilarang beroperasi. Penyegelan juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus candra yang menerbitkan surat Nomor 22 Tahun 2020.
Baca: Live Streaming Mola TV Chelsea vs Manchester United Liga Inggris, Akses Gratis di Sini
Penerbitan surat tersebut mengacu pada surat yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Saat ini resmi dicabut," ujar Benni kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Sementara itu Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan diskotek Black Owl melanggar ketentuan dalam Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Hal itu diketahui menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media massa terhadap pengunjung diskotek Black Owl yang terindikasi kuat menyalahgunakan narkotika di lokasi.
Atas laporan dan pemberitaan tersebut, pihak Disparekraf meninjau dan menggali informasi kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Hasilnya, pihak pengelola terbukti lalai mengawasi tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Cucu.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, belasan orang itu positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Adapun, belasan pengunjung itu diamankan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari tadi.
"Betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. Kita amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (15/2/2020).
Klarifikasi Black Owl
Pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.
"Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar dan lounge. Pada malam tersebut ada 250an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat test urine. Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba tapi memang ada resep dokter seperti mengkonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika," ujar Efrat dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Calon Mempelai Tewas Akibat Kecelakaan di Bukit Daeng Batam, Undangan Pernikahan Dibanjiri Duka Cita
Baca: 9 Bulan Tak Berjumpa, Nita Nekat Jadi Juru Parkir Demi Temui Anaknya hingga Vonis Tumor di Tangan
Efrat pun sudah menyampaikan kepada Tim Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan pengamanan dan juga pengawasan sebelum pengunjung masuk ke restorannya.
"Kita akan tingkatkan dalam sisi pengawasan sebelum pengunjung masuk, semua sudah kita sampaikan ke Pemprov DKI Jakarta. Kami prinsipnya kooperatif dan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder," ujar Efrat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/black-owl.jpg)