Anies Pastikan Pegawai Pemprov DKI yang Jalani Isolasi Diri, Gaji dan TKD-nya Utuh
Selama menjalani proses tersebut, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pegawai yang bersangkutan tidak akan dipotong.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menempuh sejumlah kebijakan untuk minimalisir penularan infeksi virus corona (COVID-19) di Jakarta.
Salah satunya meminta pegawai lingkup Pemprov DKI untuk mengisolasi diri jika mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Instruksi Dinkes DKI bersifat wajib dan harus dilaksanakan.
Baca: 2 Kali Tes Hasilnya Negatif, Dua Pasien Virus Corona di Indonesia Sembuh dan Boleh Pulang
"Dinas Kesehatan mengatakan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Selama menjalani proses tersebut, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pegawai yang bersangkutan tidak akan dipotong.
Baca: Menko Mahfud: Tidak Mungkin Negara Tarik TNI-Polri dari Papua
"Dan bila isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja," ungkapnya.
Upaya ini adalah langkah berimbang yang diterapkan Pemprov DKI. Pengetatan pemantauan terhadap pegawai juga dalam rangka sikap siaga penuh terhadap penularan infeksi virus corona.
Pengetatan pemantauan dilakukan karena mantan Mendikbud ini menyebut Pemprov DKI belajar dari kota di berbagai negara yang terinfeksi.
Baca: Dirut RSPI Tegaskan Pasien Positif Corona yang Meninggal Dunia Bukan Dirawat di RSPI
Banyak negara ia sebut merasa santai dan tidak melakukan pengetatan sejak awal. Alhasil efek penularan virus asal Wuhan, China ini menjadi besar.
Sehingga, langkah isolasi sedari dini dirasa perlu dilakukan untuk mencegah penularan yang semakin meluas.
"Pengalaman dari banyak negara yang kita pantau. Ketika rileks, di situ tidak ketat, maka efek tularnya menjadi besar sekali. Karena itu, langkah isolasi kita lakukan," jelas dia.