Virus Corona
Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Perkantoran Akibat Corona
Keempat, informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat di situs remsi milik pemerintah Kota Bekasi corona.bekasikota.go.id
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Surat dengan nomor 560/2209/ Disnaker itu diterbitkan sejak kemarin, Senin, (23/3/2020) dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kot Bekasi.
Terdapat empat poin utama yang menjadi arahan Wali Kota Bekasi dalam surat erdaran tersebut, pertama menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home).
Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional).
Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
Ketiga, surat edaran ini berlaku selama sembilan hari, terhitung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020.
Keempat, informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat di situs remsi milik pemerintah Kota Bekasi corona.bekasikota.go.id
Bagaimana Nasib Buruh Pabrik?
Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Siaga Darurat Bencana Penyebaran Corona Kota Bekasi Tri Adhianto, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warganya demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Virus Corona
1. Jokowi Berharap Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Bisa Dimulai Juli 2021 |
---|
2. Vaksinasi 5 Juta Guru Ditargetkan Rampung Juni |
---|
3. Super M Bergabung Dalam Kampanye Global Citizen Untuk Membantu Dunia Mengatasi Covid-19 |
---|
4. Anang Hermansyah Kaget, Beredar Kabar Ashanty Meninggal, Ungkap Faktanya, Bunda Drop Bilang Gak Kuat |
---|
5. Skrining Untuk Memastikan WNA-WNI Pelaku Perjalanan Internasional Bebas dari Covid-19 |
---|