Virus Corona
Jika Imbauan Tak Mempan, Polsek Tambora Bakal Tindak Tegas Warga yang Masih Berkerumun
"Sampai saat ini kami masih bubarkan secara persuasif. Namun apabila masih melanggar kami tidak segan-segan mempidanakan mereka," ujarnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19.
Di dalam maklumat tersebut, Kapolri menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk meminta warga yang sedang berkumpul untuk bubar.
Baca: Rapid Test Virus Corona Massal di Bekasi Dikritik Dokter: Sama Saja Bikin Peserta Berkerumun
Setelah maklumat itu dikeluarkan, petugas kepolisian langsung bergerak berpatroli membubarkan kerumunan massa di jalan-jalan.
Salah satunya jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Bahkan, jajaran polsek tidak segan-segan memenjarakan pemuda yang masih kerap berkumpul tidak jelas di tengah wabah virus corona.
Beberapa gerombol pemuda masih kerap tertangkap basah berkumpul di beberapa titik di Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Iversoon Manosoh mengatakan pihaknya sudah menggelar razia untuk membubarkan gerombolan pemuda di sekitar Tambora.
Pada razia yang digelar dua hari yakni Senin (23/3/2020) dan Selasa (24/3/2020) malam ditemukan beberapa pemuda masih kerap nongkrong di beberapa titik kawasan Tambora.
Mereka di antaranya berkumpul di RPTRA Kalijodo, Depan Mall Seasons City, Jalan Kalibesar Barat, dan Jalan KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima.
"Sampai saat ini kami masih bubarkan secara persuasif. Namun apabila masih melanggar kami tidak segan-segan mempidanakan mereka," ujar Iver dikonfirmasi Rabu (25/3/2020).
Iver mengatakan pembubaran kerumunan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Virus Corona
1. WHO Ingatkan Soal Long Covid Pada Kehidupan Penyintas, Berpotensi Timbulkan Gangguan Kesehatan |
---|
2. Langgar Perda dan Aturan PSBB, Satpol PP DKI Segel Tempat Karaoke di Cengkareng |
---|
3. PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Coronavac, Syaratnya Minimal 3 Bulan Sembuh |
---|
4. DPR Suarakan Insentif Juga Diberikan keTukang Gali Kubur Hingga Pemandi Jenazah |
---|
5. Menkes Budi Sadikin Akan Daftarkan GeNose ke WHO |
---|