Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Imbas Corona, Polisi Undur Pengembalian Bukti Tilang ke Kejari DKI

Kejaksaan Negeri melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar. Dan untuk pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Foto ilustrasi/Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengundur waktu pemberian pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri (KN) DKI Jakarta.

Keputusan itu menyusul agar menghindari penyebaran virus Corona.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengunduran waktu pemberian pelayanan tersebut meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang hingga pengembalian sisa denda tilang.

"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN. Pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Fahri Siregar kepada awak media, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, Fahri mengatakan, Kejaksaan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta memiliki metode lain untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan metode pelayanan secara online.

Baca: Pegang Pipi tapi Dikira Main Hp Saat Mengemudi, Seorang Pria Jadi Korban E-Tilang CCTV

Dia bilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online.

Menurutnya, nantinya tiga wilayah tersebut juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro.

Sementara Kejaksaan Negeri melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar.

Dan untuk pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro.

"Kejaksaan Negeri Jaksel dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan