Virus Corona
Layanan Ditutup Selama Wabah Corona, Ada Dispensasi Bagi yang SIM-nya Habis di 17-31 Maret
"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020)," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal.
Aburizal Bakrie mengunggah sejumlah foto dirinya ketika ikut proses perpanjangan SIM B2 di Kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Instagram @aburizalbakrie.id)
Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat.
Dispensasi

Wabah virus corona yang semakin meluas berdampak pada permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di mana saat ini Pemerintah telah meminta agar masyarakat tidak di rumah tidak beraktivitas di luar rumah.
Namun, bagi warga yang masa berlaku SIM telah habis, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi.
Namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi SIM PMJ, Kompol Lalu Hedwin, bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM terkait dengan mewabahnya virus corona.
"Dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis kami berikan dispensasi. Yaitu bagi warga yang suspect, ODP, dan PDP virus covid 19. Yang masa berlaku sim-nya habis pada saat masa karantina," kata Hedwin kepada Warta Kota, Senin (23/3/2020).
Maka, lanjut Hedwin, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat.
Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020, juga diberikan dispensasi.
"Warga bisa melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020," jelasnya.
Kebijakan dispensasi ini, lanjut Hedwin, dapat dilaksanakan di seluruh Satpas SIM, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satpas SIM Tutup Selama Wabah Corona, Ketentuan Perpanjangan Bagi PDP dan ODP Seperti Ini