Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

DKI Terapkan PSBB, Simak Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.

Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun

e. Pembatasan moda transportasi; dan

Halama selanjutnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan