Virus Corona
Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona
"Rinciannya, 30.137 pekerja/buruh di PHK dan 132.279 lainnya dirumahkan tanpa dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia berdampak pada perekonomian.
Akibatnya, sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Baca: Tetap Layani Pelanggan Nongkrong, Pemilik Kedai Kopi dan 3 Karyawannya di Bekasi Ditangkap Polisi
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi), ada 162,416 pekerja yang kena PHK.
Kepala Disnakertrans dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, ratusan ribu pekerja itu berasal dari 18.045 perusahaan di ibu kota.
"Ada 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang terdampak Covid-19 hingga 4 April lalu," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ratusan ribu pekerja itu dibagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa diupah (unpaid leave).
"Rinciannya, 30.137 pekerja/buruh di PHK dan 132.279 lainnya dirumahkan tanpa dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun pendataan para pekerja yang terdampak Covid-19 ini telah dilakukan oleh Disnakertrans DKI pada Jumat (3/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020) lalu.
Pendataan dilakukan demi menyukseskan program Kartu Pra Pekerja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online.
Baca: Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui
Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.
Pemerintah akan beri insentif

Baca:
Baca: Selasa Sore, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.200 per Dolar AS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah buka suara dan menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah.
Insentif tersebut melalui program Kartu Pra Kerja yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.
"Untuk pekerja yang di-PHK dan di rumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai sosial safety net," ujarnya kepada Tribunnews.com pagi ini di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Sekadar informasi terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Baca: Imbas Pandemi Virus Corona, Boeing Tawarkan Program PHK untuk 161.000 Karyawannya
Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.
Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ada 162 Ribu Pekerja di Jakarta Terdampak Wabah Corona